| 1. | Sebagai pemilik koperasi (kepemilikan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib); |
| 2. | Sebagai Pengguna jasa pinjaman/pembiayaan dan simpanan yang disediakan koperasi (makin besar Simpanan Wajib dan pembiayaan makin besar perolehan SHU); |
| 3. | Memiliki kesempatan pemasaran produk (melalui komunitas anggota dan website); |
| 4. | Menerima keuntungan tiap tahun (alokasinya 40% dari laba bersih tahun berjalan); |
| 5. | Peluang beasiswa hingga perguruan tinggi bagi anggota yang memiliki anak yang berprestasi; |
| 6. | Dapat mengikuti pelatihan-pelatihan usaha dan pengembangan usaha yang diadakan koperasi; |
| 7. | Mengikuti pendidikan perkoperasian; |
| 8. | Pembangunan rumah anggota bagi yang tidak layak huni atau terkena musibah. |