1. |
Sebagai pemilik koperasi (kepemilikan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib); |
2. |
Sebagai Pengguna jasa pinjaman/pembiayaan dan simpanan yang disediakan koperasi (makin besar Simpanan Wajib dan pembiayaan makin besar perolehan SHU); |
3. |
Memiliki kesempatan pemasaran produk (melalui komunitas anggota dan website); |
4. |
Menerima keuntungan tiap tahun (alokasinya 40% dari laba bersih tahun berjalan); |
5. |
Peluang beasiswa hingga perguruan tinggi bagi anggota yang memiliki anak yang berprestasi; |
6. |
Dapat mengikuti pelatihan-pelatihan usaha dan pengembangan usaha yang diadakan koperasi; |
7. |
Mengikuti pendidikan perkoperasian; |
8. |
Pembangunan rumah anggota bagi yang tidak layak huni atau terkena musibah. |
|
|