Simpanan

Umum

  • - Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
  • - Modal sendiri dapat berasal dari :
  •     • Simpanan pokok;
  •     • Simpanan wajib;
  •     • Dana cadangan;
  •     • Hibah;
  • - Modal pinjaman dapat berasal dari :
  •     • Anggota
  •     • Koperasi lain dan aatau anggotanya
  •     • Bank dan lembaga lainnya
  •     • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  •     • Sumber lain yang sah


Simpanan Pokok

  • - Setiap anggota menyetor simpanan pokok atas Namanya pada koperasi sebesar Rp. 500.000,-
  • - Uang simpanan pokok dibayar sekaligus pada saat menjadi anggota
  • - Ketentuan lebih lanjut di atur dalam ART


Simpanan Wajib

  • - Setiap anggota menyimpan dana wajib sebesar Rp. 50.000,-
  • - Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala
  • - Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluanpengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu
  • - Simpanan wajib di terbitkan dalam bentuk warkat
  • - Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
  • - Pengembalian simpanan wajib bagi anggota yang berakhir keanggotaannya tidak dapat diambil seta merta
  • - Setiap anggota yang tidak memenuhi kewajibannya membayar simpanan wajib dikenakan sanksi
  • - Besarnya, waktu,pengembalian dan sanksi diatur dalam ART
  • - Disamping simpanan wajib secarqa berkala, koperasi dapat menghimpun simpanan wajib dalam periode tertentu untuk keperluan pengembangan usaha