Umum
- - Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
- - Modal sendiri dapat berasal dari :
- • Simpanan pokok;
- • Simpanan wajib;
- • Dana cadangan;
- • Hibah;
- - Modal pinjaman dapat berasal dari :
- • Anggota
- • Koperasi lain dan aatau anggotanya
- • Bank dan lembaga lainnya
- • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- • Sumber lain yang sah
Simpanan Pokok
- - Setiap anggota menyetor simpanan pokok atas Namanya pada koperasi sebesar Rp. 500.000,-
- - Uang simpanan pokok dibayar sekaligus pada saat menjadi anggota
- - Ketentuan lebih lanjut di atur dalam ART
Simpanan Wajib
- - Setiap anggota menyimpan dana wajib sebesar Rp. 50.000,-
- - Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala
- - Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluanpengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu
- - Simpanan wajib di terbitkan dalam bentuk warkat
- - Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
- - Pengembalian simpanan wajib bagi anggota yang berakhir keanggotaannya tidak dapat diambil seta merta
- - Setiap anggota yang tidak memenuhi kewajibannya membayar simpanan wajib dikenakan sanksi
- - Besarnya, waktu,pengembalian dan sanksi diatur dalam ART
- - Disamping simpanan wajib secarqa berkala, koperasi dapat menghimpun simpanan wajib dalam periode tertentu untuk keperluan pengembangan usaha