Pemberian besaran pembiayaan harus mempertimbangkan kemampuan anggota untuk mengembalikan (capacity to repay). Pemberian jumlah pembiayaan yang diluar kemampuan anggota untuk mengembalikannya justru akan menyengsarakannya dikemudian hari. Penting pula untuk selalu menekankan kepada anggota mengenai pentingnya mobilisasi simpanan (terutama simpanan sukarela) sebagai upaya mengatasi kebutuhan darurat dan pemupukan modal (capital formation) dalam rangka peningkatan kemandirian anggota dan koperasi.
Syarat mendapatkan fasilitas pinjaman/pembiayaan Anggota Rembug
Anggota Rembug dapat mengakses pinjaman/pembiayaan setelah melalui tahapan standar prosedur keanggotaan Rembug sebagai berikut :
1. |
Uji Kelayakan (UK) |
2. |
Latihan Wajib Kumpulan (LWK) |
3. |
Ujian Pengesahan Kumpulan (UPK) |
4. |
Mengikuti aktivitas Rembug Pusat (RP) |
5. |
Taat pada aturan-aturan koperasi dan Rembug Pusat (RP). |
Syarat mendapatkan fasilitas pembiayaan Anggota Umum
Anggota Umum dapat mengakses fasilitas pembiayaan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. |
Memenuhi persyaratan keanggotaan; |
2. |
Memenuhi persyaratan keanggotaan; |
3. |
Nilai pengajuan dan pencairan yang dapat disetujui dengan klasifikasi |