1. |
Anggota Koperasi adalah warga perorangan yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan diterima serta disetujui oleh pengurus. |
2. |
Pegawai lingkup Kementerian Perhubungan dibidang Penerbangan atau perorangan di bidang penerbangan. |
3. |
Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis / lisan oleh warga perorangan kepada pengurus Koperasi. Permintaan menjadi anggota harus menyertakan keterangan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. |
4. |
Permohonan untuk menjadi anggota koperasi tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Koperasi melalui Sekretaris Koperasi. Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Sekretaris Koperasi. |
5. |
Pendaftar yang diterima, dicatat dalam buku Daftar Anggota Koperasi. |